(Studi kasus)

sumber=snapshot.net
Pak Abrar orang terpandang di desanya. Bahkan sampai ke kota-kota lain, maklumlah beliau adalah tokoh ulama terpandang. Dan beliaupun memiliki usaha yang besar dan maju dari pakaian hingga makanan. Boleh dibilang beliau adalah kiyai yang jadi pengusaha dan sukses. Banyak orang yang bertamu dan meminta nasihat padanya tentang masalah yang dihadapinya baik nasihat bisnis maupun masalah pribadinya.. Tidak itu saja banyak yang hanya datang untuk bisa ketemu saja ‘ngalap berkah’ katanya..
Suatu ketika begitu tiba-tiba Pak Abrar menikah lagi. Sebagian besar santri dan muridnya menolak tindakan pak Abrar karena hanya menuruti nafsu saja. Apalagi yang dinikahi Pak Abrar lebih muda dan lebih cantik dari istri pertama pak Abrar.
Pertanyaannya: Sebenarnya bagaimana poligami itu?
Sebagai manusia menikah lagi merupakan keinginan terbesit yang kadang muncul. Apalagi jika keadaan ekonominya mapan, keinginan seperti itu akan selalu muncul. ‘wong sudah bisa ngempani ikih’ (=karena sudah bisa memberi makan, Banyumas).
Itu sesuatu yang lumrah dan boleh saja. Dan Allah pun sudah mengetahui akan tabiat manusia ini. Allah ungkapkan dalam Al Quran surat An Nisa ayat 3 :
“..maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat…..namun jika takut tidak bisa berlaku adil, maka seorang saja….”
Allah sudah tahu itu, bahwa laki-laki nafsu gede dan pingin kawin lagi. Jadi dibolehkan. Allahpun tahu bahwa sebenarnya perempuan itu mau dijadikan madu asal bisa berlaku adil. Tidak masalah sebenarnya dengan poligami.
Cuma kebanyakan sifat manusia adalah cenderung kepada yang satu. Inipun sudah dikasih tahu oleh Allah dalam surat An Nisa ayat 129 :
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu kamu jangan terlalu cenderung kepada yang lain sehingga yang lain terkatung-katung…..”
Jadi syarat yang diberikan oleh Allah jelas, jangan terlalu cenderung kepada yang lain. Kalau adil keduanya tidak mungkin. Hanya jangan dibiarkan salah satu terkatung-katung.
Tapi kenapa poligami di masyarakat kita terutama di indonesia pada khususnya dianggap sebagai orang yang ‘kemaruk’ (=rakus, Banyumas).
Padahal dengan poligami adalah langkah yang lebih baik daripada langkah-langkah lain yang ada. Beberapa kemungkinan yang terjadi jika seseorang ingin berpoligami adalah:
1. Minta cerai
2. Dengan sex bebas
3. Membeli PSK
Bisa dibayangkan jika seseorang yang memang sudah mampu kemudian dilarang untuk menikah lagi, maka yang terjadi adalah pengeksploran nafsu dengan ‘jalur belakang’. Jalur belakang maksudnya tidak sepengetahuan istri pertama.
Mengeksplorasi perempuan dengan seenaknya tanpa ada tanggung jawab jika nanti di kemudian hari akan terjadi keturunan. Apakah yang akan dilakukan jika seseorang perempuan melahirkan tanpa seorang suami yang sah. Pastilah tindakan keji yang akan diambil. Entah itu membunuh dibuang atau yang lain. Malu akan kehadiran manusia baru yang tidak berdosa. Yang suci dan mulia. Namun karena kehadirannya tidak diinginkan maka dia dilarang lahir di dunia ini. Sungguh kasihan…..
Dalam AL quran surat Al Isra ayat 32 disebutkan
“Janganlah kamu dekati zina, itu adalah jalan keji”
Jadi daripada berzina kan lebih baik menikah dengan status yang jelas dan tanggung jawab yang jelas pula.
Efek lain dengan dilarangnya poligami adalah banyaknya pemudi-pemudi yang menjadi ‘perawan tua’ karena tidak laku-laku. Kalau masih kuat dan agamanya bagus tidak masalah. Tapi yang terjadi kebanyakan adalah pemudi yang tidak laku akan menjajakan diri. Dan mau diajak menjalin hubungan tanpa status yang jelas. Dan anehnya lagi sang perempuan mau dijadikan simpanan bos yang punya uang banyak.
Ironis….
Miris….
Sedih….
Kenapakah harus seperti itu. Kenapakah yang halal diharamkan?
Kenapakah yang memiliki tanggung jawab dilarang?
Kenapakah yang mulia dicemooh?
Kenapakah solusi benar dilarang?
Mengapa dibolehkan hubungan intim tanpa status?
Mengapa dibolehkan istri satu simpanan banyak?
Jawabnya ada di hati nurani masing-masing pribadi.
Filed under: pendidikan | Tagged: poligami



Syaratnya harus adil perlu diperhatikan. Suami jg akan diminta pertanggung jawaban atas istri2nya. Jadi hendaknya ia mmperkuat agamanya, ilmu, iman, amal sholih. Jd kalo bisa baik poligaminya berarti hebat. Kalo saya sih, takut ga bisa adil. Tapi satu aja belum, doakan deh,
.